Lompat ke konten Lompat ke footer

Perbedaan Obat Generik dan Obat Paten (mengapa harga obat generik lebih murah dari obat paten) (2019)


Hingga saat ini masih banyak orang keliru dan salah kaprah menilai tentang apa itu ‘obat generik’.

Ada begitu banyak pasien berkunjung ke Puskesmas dan Rumah Sakit.

Pasien kemudian merasa kecewa karena dokter memberikan resep obat generik.

Dalam hati mereka, obat bertuliskan label generik terkesan produk murahan, kualitas murahan sehingga mereka beramsumsi takut meminum obat tersebut. Jangan-jangan penyakit tambah parah.

Sejak lama, pemerintah Indonesia telah berusaha memsosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai informasi di media televisi nasional bahwa obat Generik, sebenarnya khasiat sama.

Hanya saya, edukasi tersebut masih kurang dapat dipahami oleh beberapa orang. Karena berisikan iklan singkat.

Nah, di artikel ini, Yuk kita membahas secara mendetail agar memberikan pemahaman yang benar bagi mereka yang masih belum mampu memahaminya.


OBAT PATEN

Untuk menciptakan sebuah obat mujarab, dibutuhkan peneliti, tim ilmuwan dan sebuah perusahaan industri farmasi.

Nah, orang yang pertama kali menciptakan obat. Biasanya, mendaftarkan hak paten. Maka disebutlah obat paten.

Karena obat telah dipatenkan, maka obat tersebut dilarang untuk ditiru tanpa seizin pemilik/pencipta resmi karena sudah ada hukum mengaturnya. Pelanggar dikenai denda.

Obat paten boleh diproduksi atau dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya dengan berbagai macam merk. Tapi dengan syarat keuntungan royalti uang harus dibagi dua untuk orang si penemu obat  / perusahaan penemu obat tersebut.

Itulah penyebab mengapa harga obat paten menjadi mahal.

OBAT GENERIK 

Seperti lagu Peterpan, Tak ada yang abadi.

Maka, umur manusia juga ngga ada yang tahu bukan, suatu saat pasti akan meninggal dunia, begitu juga dengan sebuah perusahaan. Ada yang datang silih berganti, bangkrut, hilang, walaupun kebanyakan umur perusahaan bisa bertahan lama.

Nah, Ketika penemu obat meninggal dunia atau perusahaan penemu obat tersebut telah bangkrut atau perusahaan tak lagi memperpanjang hak paten. Secara praktis, obat paten kehilangan hak paten.

Biasanya, kebanyakan hak paten didaftarkan di negara Amerika Serikat.

Perpanjangan paten terjadi berlangsung dalam hitungan tahun.

Apabila pemilik tak memperpanjang hak paten. Walhasil, perusahaan-perusahaan apa saja dari seluruh penjuru dunia dapat mengambil blueprint obat tersebut untuk diproduksi secara massal sesuka hati tanpa harus lagi membayar royalty kepada si empunya.

Inilah alasan mengapa harga obat generik lebih murah.  

Pada hakekatnya, semua kandungan bahan zat aktif yang terdapat di obat generik sama 100%.

Karena tak ada perbedaan akibat berasal dari panduan blueprint yang sama dari sang peneliti penemu awal obat tersebut.



Intinya adalah obat generik merupakan obat paten yang sudah kehilangan hak paten.

Di Indonesia, obat generik di produksi salah satunya oleh BUMN Kimia Farma. Seperti obat Paracetamol, Antalgin, Salbutamol, Vitamin A, Meloxicam, dll

Beberapa distributor perusahaan farmasi asing turut hadir menyemarakan pemasaran obat generik dengan label merk, logo dan kemasan masing-masing yang lebih menarik dengan harga bersaing.

Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU