Lompat ke konten Lompat ke footer

Akhir dari segala mata uang tradisional, bank sentral, uang digital CBDC dan semua bank tradisional [ cryptoccurency altcoin dan bitcoin menjadi penguasa pengganti dolar, yuan, rupiah, yen, euro, poundsterling, rubel, dll ] ( 2023 )

Artikel ini merupakan kelanjutan dari seri : 

~ 20 mata uang terbesar dan terkuat di dunia. [ Yuan China nomor 1, Amerika Serikat nomor 2, Bitcoin semakin melaju to the moon dan Rupiah, Dinar, Som, Dram, Cordoba, Peso, Shiling, Tugrik, Kuna, Dirham, Ringgit menuju kepunahan jika pengelolaan tak diantisipasi dengan baik dan hati hati ] (2021)

Politik, UU dan hukum yang memaksa tak dapat menghentikan laju bitcoin. 

Akhir dari semua mata uang tradisional di depan mata.

Akhir dari semua bank tradisional di depan mata. 

Akhir dari semua bank sentral tradisional di depan mata. 

Dan penerapan aksi perlindungan uang digital modern melalui CBDC dipastikan terganggu.

Cryptocurrency altcoin dan bitcoin menjadi penguasa menggantikan semua mata uang global, bank sentral dan seluruh bank tradisional di seluruh dunia. 

Smartphone Android dan Iphone yang digunakan setiap hari oleh umat manusia dapat disulap menjadi bank peer to peer.

Tetapi pertanyaannya kapan waktu itu berlaku. Jawabnya agak sulit dan belum tahu, bisa saja tahun 2040, 2070 atau 100 tahun ke depan saat artikel ini ditulis, kira kira tahun 2120. Saat ini belum terjadi namun dipastikan terjadi. 

Penyebabnya yaitu adanya aturan pelarangan dan pemaksaan dari pemerintah pusat yang diterapkan melalui politik, undang undang dan hukum yang membatasi penggunaan bitcoin dan altcoin sebagai mata uang.

Apabila ini dilanggar dapat dikenakan sangsi pidana dan hukuman penjara bagi pihak orang orang yang melawan.  

Sebagai contoh. Di Indonesia, Bitcoin memang diperbolehkan tetapi sekedar dianggap sebagai aset komoditas layaknya barang investasi saja yang dikenai pajak, bukan mata uang. Hanya rupiah dianggap sebagai mata uang yang legal di Indonesia. Sisanya dinyatakan sebagai mata uang ilegal.

Website dan aplikasi bertema bursa blockchain dan dompet wallet cryptoccurency yang dapat mengancam keberadaan bank sentral, bank umum dan mata uang yang bergerak di bidang jasa pelayanan crypto. Kebanyakan pihak yang tak sejalan dengan pemikiran pemerintah sekalipun adalah legal, dianggap ilegal. Penerapan dilakukan meliputi banned dan blokir. 

Sebagai contoh : 

Situs blockhain.com sebagai penyedia dompet wallet bitcoin, ethereum, altcoin, dll. Telah di banned atas perintah pemerintah Indonesia.

Situs Binance sebagai penyedia bursa exchanges terbesar di dunia dan memberikan layanan sebanyak 1634 market di banned. 

Pemerintah hanya mengizinkan website dan aplikasi bertema cryptoccurency yang sesuai dan sejalan dengan pemikiran politik demi melindungi kerentangan, sekaligus sebagai penambah pemasukan pajak.

Sebagai contoh Indodax. 

Pemblokiran, banned dan pelarangan tak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan di berbagai macam politik negara. Termasuk Uni eropa, Amerika Serikat, China, India, Jepang, Korea selatan, dll. 

Maksud dan tujuan demi membendung langkah bitcoin dan altcoin sebagai mata uang yang mendominasi di dunia. 

Bahkan sekalipun pemerintah diberbagai negara bekerjasama membentuk CBDC ( central bank digital currency ) yang turut pula menggunakan teknologi blockchain. Itu takkan mampu mengalahkan kemampuan bitcoin. Hanya memperlambat gerak laju bitcoin dan altcoin saja. Karena dilihat secara teknologi, sekalipun CBDC menerapkan blockchain tetaplah sesuatu uang digital yang berbeda dengan bitcoin dan beberapa altcoin lainnya. 

Satu hal yang pasti. 

Bitcoin dan cryptoccurency seperti Ethereum, Zcash, DAI, dan lain lainnya dapat menjadi mata uang dan investasi utama di dunia suatu saat nanti, walaupun dalam perjalanannya mendapatkan hambatan dari pelarangan dan pemaksaan politik. Paling cepat kira kira sekitar tahun 2050, apabila aturan keras UU ( undang undang ) terus digaungkan oleh berbagai macam pemerintah. Maka, adopsi bitcoin dan cryptocurrency dapat melambat hingga 100 tahun ke depan. 

Artinya bahwa bank, mata uang digital CBDC dan mata uang tradisional tetap ada karena perlindungan dari masing masing negara. Hingga ke batas titik akhir dimana kelak bitcoin dan altcoin mendominasi.

Daftar nama mata uang terakhir yang diperkirakan dapat bertahan hingga 100 tahun ke depan adalah : Yuan ( China ), Dolar ( Amerika Serikat ), Euro ( Uni Eropa ), Yen ( Jepang ), Pound sterling ( United kingdom Inggris ), Won ( Korea selatan ) dan New shekel ( Israel ). 

Sistem mata uang digital CBDC ikut pula kolaps atau gagal, walaupun upaya pemerintah mempertahankannya sekuat tenaga dengan cara otoriter dan pemaksaan hukum, seperti memberlakukan blokir, banned, somasi kepada media atau orang orang yang dianggap melawan pemerintahan yang menerapkan CBDC.

Secara teknis, sistem CBDC ada banyak memiliki kelemahan sekalipun menggunakan teknologi blockchain didalamnya dan menggunakan dukungan dari informasi bias yang bersifat toksin kepada masyarakat yang menyatakan bahwa mata uang digital CBDC aman dan layak untuk digunakan secara global. Tetapi pada hakekatnya CBDC rapuh. 

Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.