Perbaikan sistem politik pemerintahan tanpa partai politik, tanpa DPR, tanpa DPRD, tanpa MPR, tanpa wakil, tanpa bupati, tanpa camat, tanpa ketua RT/RW, tanpa gubernur, tanpa kades. Tapi tetap demokratis tanpa otoriter dan tanpa menganut sistem komunis. Bisa kok, siapa bilang ngga bisa ( 2025 )
Hampir semua negara di dunia menjadikan partai politik dan lembaga legislatif sebagai tulang punggung tata negara.
DPR, MPR, DPD, DPRD dianggap penting. Bahkan diklaim tidak dapat dibubarkan.
Alasannya tanpa lembaga institusi ini. Negara bisa terjebak dalam otoritarianisme.
Benarkah demikian?
Saya sama sekali tidak setuju.
Justru lembaga gemoy itu sering kali menjadi sumber pemborosan, birokrasi gemuk dan sistemnya sebagai pintu jalan masuk bagi praktik korupsi & kleptokrasi.
DPR, DPD, MPR, DPRD dapat dibubarkan untuk diganti menjadi lembaga baru yang lebih ramping, jumlah anggota lebih sedikit dan efesien hanya berisikan 100 orang dari kalangan ASN biasa saja.
Dengan gaji rata rata ASN biasa, tanpa tunjangan dan tanpa fasilitas mewah.
Dengan sistem yang baru ini, maka menjadi lebih efektif, transparan, dan tidak memberatkan anggaran APBN negara. Dengan demikian, negara dapat berfungsi lebih baik tanpa harus bergantung pada ribuan anggota pejabat yang boros dalam operasional sehari harinya dan untuk membayar gaji, tunjangan, bonus, insentif fantasis mulai dari Rp 100 juta per bulan sampai Rp 1 miliar perbulan.
Permasalahan berikutnya cuma mau apa tidak.
Sayangnya para pejabat menolak dan tetap ingin bertahan di kursi jabatannya yang empuk.
Alternatif Sistem Baru
Afrid Fransisco menawarkan sistem politik baru.
Sistem politik baru yang menerapkan skema pembaharuan sistem cara kerja model lama yang tidak berkelanjutan. Pada akhirnya sistem politik lama bakal runtuh. Oleh sebab itu dibutuhkan sistem politik baru yang efektif, efesien dan mampu mengurangi tingkat korupsi pejabatnya.
Afrid Fransisco menemukan bahwa selain DPR, DPD, MPR, DPRD. Ada beberapa jabatan lain yang sebenarnya tidak dibutuhkan sehingga turut layak untuk dibubarkan. Seperti partai politik, bupati, gubernur, camat, kades, ketua RT/RW.
Berikut jabatan dan lembaga penting yang tetap diperlukan dalam sistem pemerintahan :
~ Presiden
~ Kementeriaan
~ Walikota
~ TNI ( Tentara nasional Indonesia )
~ Polisi ( Polri )
~ Pemimpin BUMN
~ Pemimpin Bank Sentral
~ Dan pemimpin jabatan pemerintah lainnya.
Pemerintahan tanpa partai politik.
Jika seluruh partai politik dibubarkan. Termasuk membubarkan DPR, MPR, DPD & DPRD.
Lalu bagaimana pemilu dapat terlaksana setiap 5 tahun sekali.
Inilah pentingnya 1 lembaga baru tadi.
Lembaga berisikan 100 ASN tadi berfungsi menyeleksi kandidat calon presiden berdasarkan popularitas, rekam jejak, serta kedekatan di hati rakyat. Dan harus peka & berhati hati pada informasi buzzer yang hendak meningkatkan popularitas.
Kandidat presiden dapat berasal dari berbagai latar belakang : Walikota, menteri, jenderal TNI, pimpinan BUMN, ilmuwan teknologi atau bahkan pengusaha.
Setelah diseleksi dicari hanya 3 kandidat terpopuler lalu diumumkan ke publik, setelah itu dipertemukan dalam debat terbuka yang disiarkan media pers.
Rakyat kemudian memilih 3 calon presiden tentang siapa yang mereka percayai.
Presiden cukup bekerja seorang diri, tanpa wakil, agar keputusan lebih tegas dan cepat.
Apa tugas 100 ASN di lembaga baru tadi :
Tugas mereka yaitu mengganti penuh tugas DPR, DPD, MPR, DPRD.
Namun tidak ditugaskan untuk membuat undang undang. Masakah Indonesia sudah berumur usia 80 tahun, tapi undang undang gonta ganti berubah rubah terus setiap rapat.
Sederhanakan undang undang.
Jangan mempertebal buku undang undang.
Sederhanakan tanpa berbelit belit, tanpa basa basi, langsung to the point.
Karena selama ini yang saya baca. Isi undang undang kebanyakan teks dialog omon omon yang bertele tele dan terlalu panjang.
Kebijakan dan undang undang berikutnya tidak perlu lagi dibuat oleh DPR, MPR, DPD & DPRD.
Tapi oleh presiden yang dibantu oleh menteri, walikota dan ASN.
Pengambil keputusan kemudian disiarkan terbuka atau dilihat secara publik oleh rakyat.
Presiden dapat membuat UU ( undang undang ) dan memperbaharui UU ( undang undang baru jika diperlukan ) dan disahkan menggunakan tanda tangan resmi di depan media pers.
Presiden dapat merencanakan, mengganti, menetapkan, menemukan ide baru, mencari pembahasan UU. Sebelum pemilihan pemilu sudah merancang RUU, Apa saja yang hendak dirubah, ditetapkan maupun diperbaharui.
Agar tidak terjadi mekanisme sikap otoriter.
Maka penggantian atau pembaharuan RUU hanya terjadi 5 tahun sekali saat Presiden dilantik peresmian oleh 100 ASN dari lembaga tadi.
Sebelum pemilu dilaksanakan, rakyat sudah tahu apa saja rancangan presiden untuk memperbaharui UU dan macam macam kebijakan apa saja yang bakal dirinya lakukan selama 5 tahun ke depan jika terpilih oleh rakyat.
Seluruh kebijakan ditulis atau ditampilkan di website masing masing kandidat presiden.
Pada waktu kritis. Seperti pandemi virus atau perang. Presiden dapat mengubah di tengah perjalanannya dalam memperbaharui UU. Dengan pengumuman terbuka kepada rakyat. Artinya, rakyat tahu persis apa saja program yang akan dijalankan selama lima tahun atau mengganti kebijakannya dipertengahan dalam keadaan mendesak di masa kritis.
Transparansi presiden dijaga dengan menyiarkan setiap pengambilan kebijakan keputusan secara terbuka di hadapan media dan publik.
Lalu bagaimana pemilihan presiden jika tanpa partai politik.
Apabila seluruh partai politik dibubarkan dan parlemen lawas dibubarkan.
Maka itu dapat menghemat APBN dalam skala raksasa.
Karena selama ini penyedot, penghisap dan pemborosan uang pajak rakyat terjadi juga secara masif besar besaran di aktivitas seluruh partai politik, dimana hampir 99% uang gaji & tunjangan yang diperoleh oleh anggota petugas partai politik sesungguhnya berasal dari APBN.
Berikut keunggulan negara jika tanpa partai politik.
1]. Presiden berikutnya tidak lagi menjadi petugas partai atau ketum partai ( ketua partai ).
2]. Presiden berikutnya bakal bersifat independen ( yaitu seorang diri tanpa wakil ).
Akibat tidak ada lagi beraffiliasi dengan partai politik. Maka presiden tidak lagi fokus mementingkan kepentingan partai politik dan presiden tidak lagi mementingkan golongan anggota partainya karena sistem partai politik sudah dibubarkan total. Akibat perubahan sistem politik ini, maka presiden bakal beralih fokus untuk kesejahteraan rakyat bukan lagi kesejahteraan parpol miliknya atau parpol dinasti golongannya.
3]. Triliunan uang APBN untuk membiayai aktivitas parpol bakal sirna total menjadi Rp 0.
Artinya menghemat banyak sekali uang pajak rakyat yang lalu dapat dialihkan alokasinya untuk membangun jalan raya, memperbaiki sekolah, membuka industri baru sebagai penopang lapangan pekerjaan rakyat, membangun rumah sakit, jembatan, saluran irigasi, perumahan, bendungan, transfer bantuan sosial bansos setiap bulannya, dll.
Pertanyaan berikutnya yang mendesak adalah : Bagaimana pemilihan presiden jika tanpa partai politik.
Rata rata kandidat presiden di seluruh dunia berasal dari jabatan walikota, menteri, tentara. Hanya sedikit yang berasal dari kalangan luar politik. Seperti pengusaha Donald Trump.
Jadi untuk memilih presiden ada baiknya tidak hanya berasal dari kalangan politik dengan karir minimal 5 tahun di walikota, kementerian, BUMN, jenderal tentara, dll sebagainya saja melainkan profesi lainnya dapat dilibatkan.
Nah, lembaga baru yang berisikan 100 orang ASN tadi.
Ditugaskan untuk mencari tingkat popularitas kandidat calon presiden di Indonesia.
Misalnya mereka menemukan bahwa ada 3 nama paling populer di internet yang dekat dengan rakyat. Seperti Anies baswedan, Basuki tjaha purnama ( Ahok ) dan KDM ( kang dedi mulyani ).
Presiden berikutnya tidak perlu pakai wakil.
Cukup seorang diri. Seperti pembahasan diatas.
Lembaga baru berisikan 100 ASN tadi, kemudian mencalonkan ke 3 orang tersebut untuk agar debat di media pers tentang kebijakan apa saja yang mereka gencarkan dan diakhiri dengan pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dengan cara ini maka tidak ada otoriter.
100% demokrasi berjalan dengan lancar dan tentu saja bukan menganut sistem komunis seperti China, Korea Utara, Laos, Vietnam dan Kuba.
Karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Bukan pakai sistem politik komunis yang dimana rakyat dilarang untuk memilih presiden.
Seluruh negara didunia ini sebenarnya bisa tanpa partai politik, tanpa DPR, tanpa DPRD, tanpa MPR, tanpa DPD. Itu bukanlah mimpi kosong dan bukan sekedar ide tolol.
Dengan lembaga 100 ASN di lembaga tadi yang lebih ramping, efisien, dan transparan, demokrasi tetap hidup tanpa harus terjebak dalam biaya politik yang mahal. Masalahnya partai politiknya dan parlemen gemoy yang tidak mau dibubarkan dan menolak turun dari kekuasaan kursi jabatannya.
Pertanyaan berikutnya kepada anda.
Apakah sebuah bangsa berani melepaskan diri dari jeratan lembaga korup dan sistem partai politik yang berfokus kepada kesejahteraan petugas parpol dan kemewahan petugas partai ataukah berfokus kepada kesejahteraan rakyat.
Silahkan dipilih...?
Relakah uang pajak anda yang dikumpulkan di APBN disalahgunakan untuk membiayai aktivitas memperkaya kemewahan pejabat kleptokrasi berserta operasionalnya yang sebenarnya tidak penting.
Jika menerapkan model sistem lembaga politik baru ini yang cuma pakai 100 ASN. Maka mengefesienkan banyak sekali uang APBN.
Namun jika masih mau diperbudak atau dijajah pakai sistem model politik lama. Maka bisa ditebak, pejabat kleptokrasi dipastikan bakalan terus menerus bertubi tubi menaikkan aneka macam pajak. Nanti seluruh uang pajak ini terkumpul setiap tahunnya di APBN.
NB : Artikel pendidikan ini sebagai masukan ide. Kesalahan dapat terjadi. Oleh sebab itu, kritik dan saran pembaharuan tetap dibutuhkan dari para ahli untuk menjadikan sesuatu lebih baik lagi.
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.
