Langsung ke konten utama

50% anggaran APBN dapat dialokasikan ke perlindungan sosial bansos untuk mencegah kemiskinan dan kelaparan pada rakyat. Namun mengapa hal ini tak terjadi (2021)

Kemaren di kota Palangkaraya. 

Saya dan mamah sedang jalan jalan ke pasar tradisional untuk berbelanja ikan dan sayuran.

Sambil menunggu mamah belanja.

Ada seorang kakek nampak pucat, tubuh lesu, berambut putih dan nampak berjalan kelelahan.

Kakek itu, tiba tiba datang menghampiri saya yang sedang asik menunggu di sebuah toko.  

Dengan wajah pucatnya, kakek itu sambil menangis mengatakan :

Ulun ni handak jujur ja lah. Kawalah maminta duit. Ulun kelaparan. Sahutnya.

Buat teman teman yang belum tahu. Itu bahasa daerah banjar yang artinya :

Saya ingin jujur sekali. Dapatkah memberikan saya uang. Saya kelaparan.

Ya, teman teman ngga salah baca. 

Kakek itu sungguh menangis. Karena harus menahan gejolak kelaparan di perutnya. Kesedihan tangisannya, bukan sebuah candaan atau bohongan semata. 

Orang orang yang meminta uang seperti ini karena alasan kelaparan. Bukan satu atau dua kali saya temukan. Itu sudah beberapa kali berulang ulang dengan tipe orang yang berbeda beda. Bahkan ada beberapa dari antaranya adalah anak muda.

50% anggaran APBN dapat dialokasikan ke perlindungan sosial bansos untuk mencegah kemiskinan dan kelaparan pada rakyat. Namun mengapa hal ini tak terjadi (2021)

Bersyukurlah bagi kita yang masih dapat makan hidangan nasi lezat hingga kenyang.

Karena diluaran sana mulai makin banyak orang orang kelaparan.

Mirisnya, kejadian ini malah terjadi di tengah tengah kota Palangkaraya yang dikenal sebagai pusat propinsi dari Kalimantan Tengah.

Lalu, bagaimanakah keadaan desa sekitarnya, angka ini jauh begitu banyak orang orang yang telah mengalami kelaparan dan malnutrisi.

Beberapa hari yang lalu. Saya menulis sebuah artikel bertemakan kepunahan massal semua jenis ikan di laut akibat pencemaran lingkungan, pemanasan iklim global warming, distribusi ketimpangan kekayaan, kericuhan politik terhadap sebuah perebutan kekuasaan, perang dagang, peperangan perebutan wilayah SDA, peningkatan suhu yang menyebabkan kematian pada tanaman, pertambahan penduduk menyebabkan kelangkaan pangan dan merebaknya wabah kelaparan & kemiskinan extrem di tahun 2030.

Namun, peristiwa ini malah jauh cepat terjadi. Bahkan tandanya telah terjadi pada detik ini.

Kemiskinan dan kelaparan semakin menjadi jadi ya.

Kemiskinan adalah masalah yang kompleks. Sulit jika hanya melihatnya dari satu sisi kacamata saja.

Berdasarkan pasal 33 undang undang dasar tahun 1945 yang merupakan fundamental sistem perekonomian nasional menegaskan bahwa : fakir miskin dan anak anak yang telantar dipelihara oleh negara.

Kemiskinan memang sulit untuk dimusnahkan hingga ke titik 0%. Itu terus ada hingga di masa depan dan selamanya, jika hukum rimba masih diperlakukan di bumi. Maka kemiskinan extrem tetap ada hingga akhir hayat.

Pemerintah memiliki peranan besar untuk setidaknya walaupun tak dapat mengobati kemiskinan sepenuhnya. Tetapi meminimalkan dampaknya dengan cara mengurangi beban finansial kepada rakyatnya.

Perlindungan sosial atau bansos. Seperti prakerja dan program keluarga harapan (PKH). Terbukti secara sains meringankan kemiskinan dengan cara memberikan uang insentif. Disisi lain nampak baik bagi perkembangan usaha UKM disekitarnya menjadi tumbuh mengeliat akibat jumlah orang orang yang membeli kebutuhan pangan atau sembako makin meningkat yang turut menaikkan perolehan pajak negara.  

Sebelumnya, orang orang miskin kesulitan membeli sembako karena tak punya uang. Diakibatkan tak meratanya distribusi kekayaan atau kita suka menyebutnya sebagai ketimpangan sosial.

Toko UKM mustahil dapat mengalami pertumbuhan ekonomi. Jika orang yang membeli cuma itu itu aja. Maka dibutuhkan penyebaran aliran kas distribusi kekayaan ke banyak orang dibawah sistem piramida. Terutama kepada kalangan orang orang miskin agar konsumsi mereka meningkat, maka tingkat produksi UKM turut pula meningkat.

Dari sisi inilah, pemerintah dapat masuk.

Karena itulah yang menjadi salah satu tugas utama pemerintah.

Tak ada aktor berkuasa lain yang dapat membantu rakyat miskin selain pemerintah. Karena perusahaan swasta hanya fokus mengejar keuntungan cuan profit semata, demi memuaskan investor dan mereka terus mencoba mengelak atau menghindari pajak progresif dengan melarikan diri ke negara TAX HEAVEN.

APBN dan 50% Perlindungan sosial

Berdasarkan data keuangan dari negara republik Indonesia.

Berikut ringkasan postur APBN tahun 2020.

Yaitu sebesar Rp 2.233 triliun rupiah atau setara 2.233.000 miliar rupiah. ( Per tahun 2020 )

Demi mengurangi kemiskinan. Pemerintah dapat masuk melalui penerapan kebijakan dengan cara meningkatkan persentase bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Namun yang menjadi kendala. Terutama bagi negara lainnya yaitu ditemukan bahwa bantuan sosial atau bansos bahkan kurang dari 3%.

Jadi, kenapa hal ini terjadi....?

Tanyakan kepada para pejabat.

Kepentingan politik disemua negara menghambat semua ini.

Memang benar, bansos atau bantuan sosial tak dapat menghapus kemiskinan. Tetapi kali ini yang harus jadi pertanyaan adalah kenapa distribusi bansos hanya 3%. Kemana larinya banyak uang APBN yang berasal dari pajak uang rakyat itu.

50% dana atau sekitar Rp 1.116 triliun rupiah. Setara 1.116.000 miliar rupiah dari APBN dapat dialokasikan atau diputar kembali seperti air ke perlindungan sosial untuk rakyat miskin.

Kebijakan tambahan demi memaksimalkan perlindungan sosial

Demi meningkatkan standar bansos ke 50%.

Pemerintah dapat menerapkan kebijakan seperti mengurangi jumlah partai politik yang kegemukan menjadi hanya ada 2 saja, hapus segala aktivitas politik yang banyak memakan uang pajak rakyat, kurangi jumlah pejabat yang duduk pada pangkat kursi yang tinggi dan hapus berbagai lembaga politik yang kebanyakan.

Foto : Orang miskin memberi makan untuk kerajaan pejabat kleptokrasi 


Kurangi pula kebijakan pembangunan infrastruktur.

Karena hal paling mendesak saat ini adalah perut masyarakat.   

Memang benar, infrastruktur itu penting.

Tetapi terapkan prioritas pembangunannya secara sistematis dan hati hati.

Dengan mengurangi kegiatan infrastruktur. 

Berarti mengurangi ladang empuk bagi para pejabat kleptokratis yang menguras uang negara dengan dalih membangun berbagai proyek pembangunan.

Kebijakan tambahan lainnya berupa hapus segala bentuk uang pensiun dan kurangi jumlah umur TNI, POLRI, GURU & ASN dari 58 tahun menjadi 50 tahun saja di segala pangkat. Kecuali presiden, menteri, ilmuwan sains cendekiawan, dosen S3, pasukan khusus berpangkat tinggi, teknisi engineering yang terampil dan professor doktor boleh pensiun di umur 65 tahun karena mereka memiliki skill ilmu pengetahuan diatas rata rata kebanyakan orang yang harus tetap dipertahankan oleh negara.

Oh ya, pengurangan umur pensiun. Bermaksud agar memberikan kesempatan bekerja dan berkarya bagi lulusan anak muda S1 mengabdi kepada negara. Sehingga mereka tak menjadi sarjana pengangguran.

Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU

Related Post