Lompat ke konten Lompat ke footer

Cara Menikah Islam Paling Benar Menurut Al-Quran (2015)

Pada Tahun 2006 yang Lalu. Banyak Orang yg Kaget dengan Munculnya Pemberitaan Heboh Pernikahan Aa Gym

Di Indonesia, Aa Gym atau Abdullah Gymnastiar adalah Seorang Pendakwah, Pengusaha, Penulis Buku, Penyanyi Lantunan Ayat Suci Al-Quran dan Pendiri Pesantren Daarut Tauhiid. Aa Gym merupakan Pendakwah Paling Terkenal Pada Tahun 2005 yg Lalu. Karena Dakwahnya yg Sangat Islami dan Menyejukkan Hati.

Foto : Aa Gym

Namun, Tepatnya Pada Bulan Desember 2006. Beliau (Aa Gym) memutuskan untuk menikah lagi dengan Alfarini Eridani. (Istri Kedua). Padahal, Sejak Tahun 1988. Aa Gym udah memiliki Istri Pertama yang bernama Hajjah Ninih Muthmainnah.

Pada Tahun 2006 yg Lalu. Poligami di Anggap Sesuatu yg Asing Bagi Bangsa Indonesia. Wajar saja, hampir seluruh Media Infotainment di Indonesia. Kala itu Menyorot Aa Gym akan Kontroversi Pernikahan yg Kedua dengan Alfarini Eridani.

Banyak Penggemar kecewa dan mengirim SMS Berantai, Surat Bacaan, Menelepon ke Stasiun Televisi, Bahkan ada juga yg Berhenti mengunjungi Daarut Tauhiid dan Banyak juga orang yg turun ke Jalan Berdemo untuk Menentang Pernikahan Ustad Aa Gym yg Terkesan Aneh di Mata Indonesia kala itu.

Pada Tahun 2006 yg Lalu. PERNIKAHAN POLIGAMI di anggap hal aneh dan Tabu bagi Rakyat Indonesia. Namun, Pada Tahun 2015. POLIGAMI dianggap hal yg Wajar. Banyak Artis di Indonesia. Seperti : Aziz Gagap, Mamiek Prakoso, Eyang Subur, Pak Tarno, Jhody Super Bejo, Komar empat Sekawan, Kiwil, dll memilih untuk Menikah POLIGAMI.

Mengapa Kontroversi ini Terjadi. Hal ini karena banyak orang Indonesia kala itu Kurangnya Pemahaman Tentang AL-QuRAN. Padahal di ayat-ayat suci Al-Quran udah Terpampang jelas memperbolehkan Islam untuk Poligami. Jadi, ngga ada yg salah kok ya dengan Ustad Aa Gym. Yg di Lakukan oleh Ustad Aa Gym adalah Benar dan Sesuai dengan Hukum Islam.

Lalu, Bagaimana sih Pernikahan ISLAM yg Benar menurut Al-Quran. ini dia jawabannya :

TUJUAN PERNIKAHAN ISLAM :
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ


Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72]

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.


“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya. Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi






وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ 

“…Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak).” [Al-Baqarah : 187]


نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Al Baqarah 223)



PAHALA :
.وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.


“... Seseorang di antara kalian dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala



MENIKAHLAH DGN WANITA MUSLIM

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.


Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung



WALI (AKAD NIKAH)

Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah)

BOLEH MEMILIKI 4 ISTRI :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. (QS. 4:3) Surah An Nisaa’ 3)

RASA & KASIH SAYANG :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar Ruum 30:21)



PADA BULAN PUASA :
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kalian campuri mereka itu sedang kalian beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Al-Baqarah: 187)

PERCERAIAN (TALAK) :

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah 227)

أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim. (Al Baqarah 229)



نْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ  اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (Al Baqarah 230)



Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.( QS At-Talaq 65 ayat 6)

HUKUM MASTURBASI DAN ONANI ADALAH DOSA BESAR
وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.
والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. QS Al-Mukminun 23:4-7

PEREMPUAN KAFIR :

Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir, dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 60:10)

Artikel Lainnya :

###########################################

POIN PENTING :
#1. Islam mewajibkan Pemuda Muslim untuk Menikah

#2. Islam memperbolehkan Menikah 4 Isteri. Jika ngga sanggup maka 1 Istri aja.

#3. Islam Mewajibkan Istri yg dinikahkan adalah dari Jenis Sendiri. Yaitu WANITA MUSLIM. Bukan dari Agama Lainnya. Namun Wanita Budak di Perbolehkan Menikah Apabila ia pindah Keyakinan Agamanya menjadi Islam. Namun melakukan Akad Nikah dengan Wanita-Wanita Kafir adalah Dosa Terlarang dan bukan sebuah Keuntungan.   

#4. Islam mewajibkan Suami Istri Melaksanakan Syari’at Islam dalam Rumah Tangga dengan Kasih Sayang

#5. Islam Mewajibkan Seorang yg Menikah untuk Mendapatkan Anak yg Sholeh

#6. Islam mewajibkan wanita yg menikah usia 18 Tahun (Haid)

#7. Islam melarang Pernikahan Transgender

#8. Islam melarang keras melakukan Onani atau Masturbasi. Melakukannya sama aja dengan Dosa besar yang melampaui batas. 

#9. Islam melarang seorang pria muslimin mengambil Istri yg beragama Muslim yg telah memiliki Iman secara resmi. Melakukan hal Tersebut adalah Dosa.

#10. Islam mewajibkan Suami yg telah melakukan Talak kepada Istrinya untuk Tetap Sayang Pada Anaknya dan membayar Kebutuhan Hidup untuk Istri yg ia ceraikan. Seperti Uang, Beras, dan Biaya Lainnya. dll

#11. Islam memperbolehkan seorang untuk Rujuk kembali.

#12. Islam mengakui Pernikahan ngga sah apabila ngga ada WALI. (Saksi)

#15. Islam Melarang umat Muslim untuk Menikah kepada Perempuan-Perempuan Kafir.

Semoga bermanfaat. GBU