Kenapa gaji ke 13 ( THR ) adalah sistem penipuan terstruktur pemerintah iblis dan pembunuh industri lokal ( 2026 )
Agar dapat memahami bagaimana sebuah kebijakan iblis bisa berevolusi dari alat politik menjadi parasit, maka harus belajar sejarah untuk memutar waktu ke belakang.
Di negara lain, narasi tentang gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak ada.
Tetapi tradisi ekonomi tipu tipu ini malah tumbuh subur di Indonesia, bahkan sudah mengakar tajam di otak masyarakat Indonesia, seolah olah sudah menjadi kebiasaan turun temurun.
Dosa Asal : Sejarah Gaji ke-13 yang Merembet ke Perusahaan Swasta, Membuat Industri Swasta menjadi Kecewa & Frustasi.
Sejarah mencatat, Gaji ke-13 atau THR pertama kali digagas di Indonesia pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo di era kepemimpinan Presiden Soekarno.
Tujuan utama dianggap keren dan mulia. Yaitu demi meningkatkan kesejahteraan pegawai negara, tentara, polisi dan pejabat pemerintahan lainnya.
Kebijakan ini memicu kecemburuan sosial berskala besar & masif. Pada tahun 1952, buruh swasta atau pekerja swasta melakukan protes keras kepada pemerintah.
Mereka mempertanyakan tentang struktural penggajian : mengapa hanya pegawai pemerintah dan pejabat pemerintah yang mendapatkan keistimewaan eksklusif gaji ke 13, sementara pekerja swasta tidak.
Tekanan ini membuat pemerintah merancang perluasan kebijakan, hingga pada tahun 1962, pembagian THR untuk pekerja swasta mulai direalisasikan. Apa yang awalnya merupakan "uang THR" dari negara untuk pejabatnya. Secara sistematis dipaksakan menjadi beban yang juga harus ditanggung oleh perusahaan industri swasta.
Puncaknya terjadi ketika pemerintah merilis Permenaker No. 6 Tahun 2016. Aturan ini menggunakan instrumen paksaan yang lebih kuat dari negara yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta di Indonesia membayarkan THR. Jika pengusaha terlambat atau tidak membayar, negara menjatuhkan denda sebesar 5%.
Ilusi Ekonomi dan "Penipuan Sistem Terstruktur".
Kebijakan Gaji ke-13 atau THR bagi pejabat dan pegawai pemerintahan adalah sebuah ilusi mematikan yang harus dibayar mahal oleh sektor lain.
Untuk membiayai bayar tunjungan Gaji ke-13 pemerintah harus mengambil uang dari alokasi APBN.
Faktanya : APBN adalah uang milik rakyat bersama.
Tapi pemerintah malah mengambil, memindahkan & mengalihkannya dengan cara mensubsidi ke bentuk THR kepada pejabat yang sudah kaya menjadi makin kaya dan diberikan ke jajaran staff pemerintah lainnya.
Ironisnya, melalui tekanan hukum undang undang ( UU ). Perusahaan swasta harus wajib mematuhi aturan Permenaker 2016 untuk mengeluarkan uang kas milik mereka sendiri demi membayar gaji untuk bulan ke 13 kepada karyawan swasta.
Bahkan buruh atau karyawan diperbolehkan menghubungi pemerintah jika pemimpin perusahaan menolak membayar THR kepada mereka.
Ini adalah bentuk asimetri fatal. Pejabat pemerintah menikmati Gaji ke-13 dari uang APBN (uang milik rakyat), sementara perusahaan dipaksa oleh pemerintah untuk membayar "Gaji ke-13" (THR) dari margin keuntungan industri yang susah payah didapat.
Keputusan populis ini menguntungkan politisi secara citra, namun melempar beban finansial ke punggung pengusaha swasta.
Mimpi Buruk Industri di Indonesia dan bagaimana THR menjadi salah satu akar penyebab Deindustrialisasi.
Bagi pengusaha atau entrepreneur. Hanya mengenal ada 12 bulan dalam 1 tahun. Tapi sistem iblis mengubahnya menjadi 13 bulan dalam 1 tahun.
Seluruh perusahaan swasta di dunia hanya menghitung pendapatan, biaya overhead, margin, dan laporan keuangan lainnya dalam jangka waktu 12 bulan atau 4 kuartal. Yaitu :
1]. Bulan Januari
2]. Bulan Februari
3]. Bulan Maret
4]. Bulan April
5]. Bulan Mei
6]. Bulan Juni
7]. Bulan Juli
8]. Bulan Agustus
9]. Bulan September
10]. Bulan Oktober
11]. Bulan November
12]. Bulan Desember
13]. Bulan Setan
Pemerintah Indonesia memaksa perusahaan swasta untuk membayar gaji bulan ke-13 berarti memaksa pengusaha mengeluarkan biaya tambahan extra untuk masa kerja bisnis di bulan setan yang sebenarnya bulan itu tidak pernah ada
( Bulan hasil rekayasa dari khayalan tipu tipu iblis ).
Alhasil menghasilkan distorsi bagi industri swasta.
Akibatnya, memicu pimpinan CEO atau entrepreneur jadi pusing kepala, karena harus berurusan dengan bulan ke 13 ( bulan setan ).
Pemicu deindustrialisasi di Indonesia.
Begini bedah alur mekanisme bisnisnya :
Goyahnya Ekspansi: Uang kas yang seharusnya digunakan oleh perusahaan swasta untuk Research & Development (R&D), membeli mesin baru untuk mengganti mesin tua, bayar langganan teknologi, beli peralatan pabrik, bayar listrik, air, gas, atau ekspansi bisnis lainnya. Malah tersedot untuk membayar kewajiban bulan ke-13.
Kehilangan Daya Saing Global: Beban tenaga kerja membuat Cost of Doing Business di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan negara Vietnam yang sama sekali tidak mengenal istilah Bulan Gaji ke 13. Alhasil, harga produk lokal di Indonesia menjadi lebih mahal ( tidak kompetitif dari segi bisnis ).
PHK: Dihadapkan pada denda 5% dan beban tunjangan paksaan, pengusaha swasta di sektor manufaktur mengambil jalan realistis yaitu mengurangi jumlah tenaga kerja ( PHK ) atau memindahkan pabrik ke luar negeri yang tidak ada menerapkan skema harus bayar di bulan ke 13. Alhasil memicu PHK.
Sejarah Bulan Gaji ke-13 yang dimulai pada tahun 1951 telah bermutasi menjadi instrumen politik yang mencekik ekonomi. Apa yang bermula dari niat populisme. Berubah secara perlahan lahan menyayat sendi sendi kehidupan perekonomian rakyat secara makro.
Dogma suci THR atau Gaji ke 13 yang tidak boleh dikritik dan pantang dikritik.
Itu pada akhirnya, perlahan lahan berubah menjadi daya menghancurkan neraca sehingga perusahaan manufaktur swasta menjadi sulit bernafas dan termasuk mengikis APBN.
Karena setiap uang yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk belanja pemerintah, maka beban penderitaannya harus ditanggung oleh rakyat. Namun hanya pejabat yang paling menikmati, sedangkan rakyat menerima tanggung jawabnya yang berat untuk membayar pajak guna membayar utang negara & defisit negara sebesar 3% per tahun.
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.
