Skip to main content

Donasi : Bank BCA 8600171012 [ terima kasih ]

BITCOIN : bc1q63a8aznadpfmzac67rt5eeyl4gsg6qq2r3mc9x

Pertama kali dalam sejarah : Hukum adat dayak ngaju kini sudah tergadaikan ke dalam sistem struktur pemerintahan iblis [ Afrid Fransisco kecewa lalu kemana harus mengadu ketika hukum menjadi tidak adil ] ( 2025 )

Bertahun tahun orang orang dayak ngaju yang berada di Kalimantan Tengah dapat hidup melalui perlindungan hukum adat istiadat dan tidak sama dengan hukum milik pemerintah Indonesia. 

Hukum dayak ngaju mampu merangkul, mengayomi & melindungi melalui keadilan yang benar dalam prinsip moral "Belum Bahadat" dan 'Huma Betang" yang menjunjung keharmonisan sosial bersama di dalam kehidupan, hidup rukun dan mengatur berbagai macam pelanggaran etis di masyarakat. Terutama khususnya hukum ke sesama orang orang dayak ngaju.

Memang identitas suku dayak ngaju tidaklah sempurna.

Karena beberapa ajaran disisipi oleh praktek ritual kayau ( ngayau ) yang identik dengan pembunuhan nyawa hak orang lain, kebencian, kemarahan dan ajaran pertikaian. Berkat kesepakatan Tumbang Anoi pada tahun 1984 silam, seluruh suku dayak ngaju telah menetapkan perjanjiaan menghentikan kayau yang disaksikan oleh pemerintahan kolonial Belanda. 

Saat itu, mayoritas orang orang Dayak Ngaju beragama Kaharingan. Kini diabad modern banyak orang Dayak Ngaju telah berasimilasi menjadi ke berbagai macam pemeluk keagamaan seperti kepercayaan Kristen Protestan, Islam dan Kristen Katolik. 

Hukum adat dayak ngaju kini sudah tergadaikan ke dalam sistem struktur pemerintahan iblis.

Pada tahun 2025.

Afrid Fransisco mendapatkan pesan grup di WA. Menampilkan beberapa petinggi tokoh penting dayak ngaju dan damang dayak ngaju. 

Dalam pesan itu. Jelas terlihat bahwa surat perjanjiaan telah di tanda tangani bersama yang disaksikan oleh sejumlah para pejabat pemerintahan Indonesia terkait. 

Perihal tentang hukum Dayak Ngaju bersatu dengan hukum Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini termasuk ke jajaran hukum yang sudah berlaku di POLRI & TNI. Atas mandat yang sesuai dengan keinginan pemerintah demi menuju Indonesia yang saling terintegrasi antara hukum lokal Dayak Ngaju supaya mengikuti kaidah keselarasan & kesatuan hukum nasional milik Pemerintah Indonesia.  

Sebagai seorang dayak ngaju. 

Afrid Fransisco sungguh kecewa dengan keputusan para penghulu penghulu dan tokoh penting dayak ngaju tersebut yang artinya telah menyerahkan diri tercebur masuk ke jurang struktur keadilan yang korup, hukum yang timpang berat sebelah, penuh dengan aksi perbuatan kecurangan dan suka memutarbalikkan keadilan. 

Menyerahkan kekuasaan hukum tradisional dayak ngaju kepada sistem pemerintahan Indonesia justru memperlihatkan ketidakselarasan atas nilai nilai asli dayak ngaju, mengaburkan identitas lokal, menghilangkan otentisitas budaya dayak ngaju.

Afrid Fransisco merasa bahwa keputusan keliru dan ngawur ini justru mampu membawa dampak berbahaya dan negatif  sehingga menghilangkan secara total kedaulatan jati diri hukum adat dayak ngaju yang sudah berlaku selama berabad abad menjadi terancam punah, diabaikan, tergadaikan untuk kepentingan elit politik pemerintahan yang jauh dari keadilan sejati dan justru integrasi seia sekata memperkuat elemen ketidakadilan di masa depan semakin tambah kian parah tidak adilnya dan keadilan hilang maknanya demi kepuasaan sistem kebijakan politik yang bermoralkan iblis yang didukung oleh para pejabat pejabat kleptokrasi yang rakus terbutakan jiwanya akibat kekuasaan politik, harta uang dan kursi tahta di jabatan partai politik & pemerintahan yang selaras dengan sifat kemunafikan iblis. 

Lalu kemanakah...?

Afrid Fransisco harus mencari harapan dan kemana harus mengadu menghadapi realita kejam ini...?  

Warisan hukum Dayak Ngaju sudah berakhir dengan simbol tanda tangan pena hitam & putih. 

Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.