Temuan saya : Bantuan sosial bansos half basic income bakal dipaksa menyasar ke orang kaya agar ditransfer ke rekening Bank. Kecuali orang orang atau pejabat dari kalangan pemerintah ( 2025 )
Half basic income adalah istilah dari saya tentang sebuah kebijakan yang wajib dilakukan oleh pemerintahan dengan menganggarkan atau mengalokasikan 50% dari anggaran APBN per tahun untuk aktivitas bantuan sosial yang ditransfer secara langsung ke rekening penerima setiap bulannya.
Awalnya wacana program bantuan sosial ini hanya menyasar ke golongan tertentu seperti dari kalangan orang terpinggirkan yang kurang beruntung ( miskin ).
Namun setelah memperhatikan dan mengamati secara seksama. Terdapat sejumlah kerentangan dan hambatan untuk mengaplikasikan hal tersebut. Ini menyangkut tentang rumitnya basis data IT/SI secara realtime. Menyebabkan pemborosan dan biaya maintenance untuk operasional pendataan menjadi membengkak secara tidak efesien.
Menurutku, sampai kapanpun, umat manusia tidak bakal mampu mengatasi masalah bigdata yang berubah rubah setiap micro detik.
Solusinya dari sudut pandang kebijakan publik dan realitas ekonomi. Maka anak kecil mulai usia dari umur 8 tahun sampai usia tua atau meninggal dunia. Wajib menerima transfer uang dari pemerintah setiap bulannya per 1 orang individu, seumur hidup hingga menutup mata.
Informasi lanjut, silahkan baca di link berikut ini :
~ Bantuan sosial untuk bocil bocah cilik kecil umur 8 - 18 tahun itu layak
~ Sudah saatnya 50% anggaran APBN pertahun yang bersumber dari pajak rakyat untuk bansos
~ 3 Alasan Mengapa Sistem Keuangan Universal Basic Income (UBI) Tak dapat di Terapkan di Bumi (2019)
Apa yang akan terjadi berikutnya :
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan AI terus melaju dengan langkah yang pesat dari hari ke hari, pekerjaan bakal banyak tergusur atau diambil alih oleh robot, mesin dan otomatisasi yang bekerja dengan kecepatan tinggi tidak dapat dikalahkan oleh manusia.
Maka secara ilmu matematika dan prinsip ekonomi yang benar maka anggaran untuk 50% HBS atau half basic income wajib diberlakukan oleh pemerintah.
Penghalang utama terbentuknya HBS adalah kebijakan politik dari pemerintah itu sendiri yang tidak menginginkan hal ini terjadi, karena dapat mengakibatkan berkurangnya proyek proyek pejabat di aneka macam bidang, subsidi, belanja pejabat, pembentukan dinas lembaga dan kepentingan partai perpolitikan untuk meraup lebih banyak kekayaan akan tergerus juga.
Ingatlah tentang rumus abadi mengenai pajak. Yaitu : konsumsi meningkat = pajak meningkat.
Mendorong reformasi kebijakan yang lebih adil, efesien dan bersifat solusi jangka panjang untuk mengatasi dari dampak negatif otomatisasi AI yang semakin marak. Maka pengalihan atau penggunaan hasil uang pajak yang terkumpulkan dalam laporan APBN harus dikelola lebih progresif yang berorientasi pada alokasi 50%. ( Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang ). Karena itulah sesungguhnya manfaat pajak membentuk economy sirkular, terhubung ke sistem half basic income.
Pada dasarnya, HBS secara fundamental demi mengurangi angka kemiskinan, mengatasi kerentanan dan sebagai jaring pengaman sosial. Mula mula ditujukan kepada orang miskin, lalu berikutnya bakal menyusul ke kalangan orang kelas menengah dan terakhir menuju ke orang kaya. Jadi pada akhirnya semua dari non-pemerintahan. Tidak peduli orang kaya, miskin atau kelas menengah. Wajib menerima HBS.
Tetapi dari kalangan pegawai pemerintah, kepolisian, tentara atau pekerja ASN pemerintah. Tidak perlu menerima HBS. Karena sudah menerima privilege, tunjangan & gaji bulanan setiap bulannya dari pemerintahan.
HBS berbentuk pengiriman transfer uang langsung dari kementerian keuangan ke rekening rakyat. Tanpa banyak perantara dan bukan dalam bentuk bantuan sembako, bukan dalam bentuk bantuan beras maupun bukan dalam bentuk subsidi. Melainkan murni transfer uang ke rekening Bank yang nanti dibelanjakan atau digunakan oleh masing masing perindividu rakyat demi memenuhi kebutuhan hidup dan keperluaan lainnya.
Kuncinya, terletak pada berapa persen alokasi anggaran tersebut.
Ciri negara gagal yaitu dengan sengaja melanggar atau mengalokasikan kurang dari alokasi 50% untuk bansos dari APBN maka dapat menyebabkan polemik internal, peningkatan utang negara, kericuhan di dalam negerinya, kesenjangan gini rasio yang meningkat, terjadi pelemahan nilai kurs mata uang, terjadi penurunan pendapatan perkapita rakyat, pelemahan daya beli masyarakat dan tentu saja kebangkrutan massal.
Jadi kesimpulannya. Bakal ada lebih dari 30 negara gagal dalam tatanan ekonomi HBS. Karena mencoba coba melanggar alokasi 50% dari APBN untuk bansos.
Sehingga jumlah negara bakal menciut menjadi sekitar antara 50 atau 70. Akibat kesalahan kebijakan pejabatnya sendiri yang melanggar pedoman. Akibatnya negara itu bangkrut dan mengalami kesulitan finansial yang parah, kritis dan akut.
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU.